Pemerintahan Teknokratik dalam Penggunaan Dana Desa Berpotensi Timbulkan Konflik dan Krisis Kepercayaan Masyarakat
Pemerintah desa dinilai kehilangan kewenangannya untuk mengelola dana desa sesuai kepentingan masyarakat setempat karena alokasi penggunaan anggarannya sudah diputuskan berdasarkan aturan, prosedur, indikator dan perencanaan teknis yang ditetapkan pemerintah supra-desa.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk “Teknokratisasi dalam Penggunaan Dana Desa” yang diselenggarakan Kelompok Studi Tentang Desa (KESA)—sebuah kelompok studi di Yogyakarta yang fokus pada isu desa—di Café Lingko Kopi de Santhos pada 1 Oktober 2026.
Stanislalus Rasa yang hadir sebagai pembicara dalam kegiatan yang dimoderatori Arkadius Mahang itu berkata, mekanisme administrasi tentu merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan.
Persoalannya, kata dia, ketika hal tersebut jutru membebani dan dijadikan tolok ukur keberhasilan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia berkata, kesuksesan pemerintah desa dalam mengeksekusi kewenangannya seharusnya dilihat berdasarkan sejauh mana kebijakan dan program yang dibuat dapat menjawab kebutuhan, aspirasi dan persoalan riil yang dialami masyarakat desa.
Alsis sapaannya menambahkan, memaksa semua desa di Indonesia untuk menjalankan instruksi pemerintah supra desa tanpa mempertimbangkan soal kesiapan desa adalah kesalahan fatal, sebab kondisi dan potensi setiap desa sangat beragam, lanjut dia.
Menimbulkan Krisis Kepercayaan
Selain itu, kata dia, pemerintahan teknokratik dalam penggunaan dana desa juga mengakibatkan musyawarah desa hanyalah formalitas belaka yang berpotensi memicu konflik dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat setempat terhadap pemerintah desa.
“Sementara pemerintah desa terus diintervensi sehingga takut terdapat kesalahan dalam membuat laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana desa kepada pemerintah supra desa, mereka pun sering disalahpahami dan dicurigai macam-macam termasuk tuduhan melakukan korupsi oleh masyarakat desa,” ungkapnya.
Menurutnya, pandangan demikian disebabkan karena masyarakat desa melihat dana desa dari nominalnya saja—misalnya Rp1 miliar—tanpa mengetahui kenyataan hanya Rp200 juta atau Rp300 juta saja yang benar-benar dikelola pemerintah desa.
“Dana sedemikian itu bahkan hanya cukup untuk membayar gaji perangkat desa dan belanja alat tulis kantor (ATK). Sementara sebagian besar dana yang ada sudah dibagi untuk membiayai berbagai proyek dari berbagai kementerian lintas sektor yang masuk ke desa,” tambahnya.
Kekurangan Kapasitas
Pembicara lainnya Herianto Edom memiliki pendapat yang berbeda. Bagi dia, persoalan yang terjadi di desa disebabkan kurangnya kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan.
“Parahnya, terutama di banyak desa di wilayah Indonesia bagian timur, aparatnya tidak paham dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing,” kata Yanto sapaan akrabnya.
Ia menilai kondisi tersebut “berpengaruh terhadap efektivitas dan stabilitas kinerja pemerintahan desa”.
Menurutnya, kemampuan pemerintah desa sangat penting untuk memahami, menerjemahkan dan menjalankan pemerintahan desa ketika berhadapan dengan kompleksitas regulasi dan rumitnya mekanisme pengelolaan keuangan.
Selain itu, dengan kapasitas yang mumpuni, pemerintah desa tidak hanya memahami kebutuhan masyarakat, tetapi dapat menerjemahkannya ke dalam rencana kerja mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggung-jawaban, kata Yanto.
Vansianus Masir, Kader DPC GMNI Yogyakarta bersama Stefanius Monarka Lampur, Anggota KESA Yogyakarta berkolaborasi dalam penulisan artikel ini.


ARTIKEL & OPINI
Pemateri dan peserta berfoto bersama usai diskusi "Teknokratisasi dalam Penggunaan Dana Desa" yang diselenggarakan KESA Yogyakarta di Café Lingko Kopi de Santhos, 1 Oktober 2026 (Dokumentasi pribadi)
gmnijogja.com, 05/10/2026

